INFO
  • DESA POHLANDAK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH

Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Artikel ini telah tayang di Kompas

02 Juli 2021 Selly Nia Anika Berita Desa Dibaca 516 Kali

Penulis Fitria Chusna Farisa | Editor Bayu Galih JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021. Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). "PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi. Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut. PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya: 1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen 2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. 3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. 4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/14404121/resmi-diumumkan-luhut-ini-aturan-lengkap-ppkm-darurat-jawa-bali?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar