INFO
  • DESA POHLANDAK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH

LPMD

01 Mei 2014 Selly Nia Anika Dibaca 9.985 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  POHLANDAK

MASA JABATAN 2020 s/d2025

DESA POHLANDAK  KECAMATAN PANCUR  KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

NAMA PEMGURUS

JABATAN

Alamat

 1

 TRIMO

  KETUA LPMD

 

 2

 NGARJANI

 WAKIL KETUA

 

 3

 BASUKI

 SEKERTARIS

 

 4

 BENDAHARA

 EKO PURYANTO

 

 5

 SURIPTO

 PEMUDA OLAHRAGA

 

 6

 SUTRISNO

 AGAMA DAN PENDIDIKAN

 

 7

 SLAMET

 KESEHATAN

 

8

MUHAMMAD SUTARJI

EKONOMI

 
9 KARMUJI KEAMANAN  

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar