Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS POHLANDAK
MASA JABATAN 2020 s/d2025
DESA POHLANDAK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No |
NAMA PEMGURUS |
JABATAN |
Alamat |
1 |
TRIMO |
KETUA LPMD |
|
2 |
NGARJANI |
WAKIL KETUA |
|
3 |
BASUKI |
SEKERTARIS |
|
4 |
BENDAHARA |
EKO PURYANTO |
|
5 |
SURIPTO |
PEMUDA OLAHRAGA |
|
6 |
SUTRISNO |
AGAMA DAN PENDIDIKAN |
|
7 |
SLAMET |
KESEHATAN |
|
8 |
MUHAMMAD SUTARJI |
EKONOMI |
|
9 | KARMUJI | KEAMANAN |