You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pohlandak
Pohlandak

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

DESA POHLANDAK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH

Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Selly Nia Anika 25 September 2023 Dibaca 2.647 Kali
Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

1. Pembukaan 

2. Sambutan 

   * Sambutan Kades

Tanah yang tidak bisa ikut program PTSL adalah Tanah yang sudah bersertifikat dan bong.

  * Sambutan BPN (Bapak Sukardi)

 BPN (Badan Pertanahan Nasional) adanya pemotretan melalui pesawat, pengukuran dan akan di lanjut tahun 2024. Permohonan tidak langsung di setuju, adapun dilihat dan syarat-syarat yang sudah dipenuhi. Syarat KK dan KTP, SPPT dan mempunyai Tanah.

Yang bisa di ajukan dalam program PTSL yaitu:

- Tanah belum bersertifikat

- Tanah tidak dalam keadaan sengketa. Sengketa ada 2 yaitu sengketa batas dan sengketa mengenai kepemilikan.

- Tanah bukan hak waris yang belum di bagi

Kabar Rembang