DESA POHLANDAK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH

Artikel

Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Artikel ini telah tayang di Kompas

02 Juli 2021 09:12:35  Selly Nia Anika  529 Kali Dibaca  Berita Desa

Penulis Fitria Chusna Farisa | Editor Bayu Galih JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021. Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). "PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi. Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut. PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya: 1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen 2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. 3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. 4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/14404121/resmi-diumumkan-luhut-ini-aturan-lengkap-ppkm-darurat-jawa-bali?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih


Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:96
    Kemarin:794
    Total Pengunjung:211.634
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 12.680 Kali
Kontak Kami
27 Agustus 2020 | 10.563 Kali
Karang Taruna
26 Agustus 2016 | 10.531 Kali
Sejarah Desa
14 Januari 2020 | 10.471 Kali
Wilayah Desa
01 Mei 2014 | 10.460 Kali
LPMD
02 Januari 2020 | 10.378 Kali
PKK
03 September 2020 | 10.329 Kali
Visi dan Misi

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DESA POHLANDAK RT 04 RW 02
Desa : POHLANDAK
Kecamatan : PANCUR
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]