1. Pembukaan
2. Sambutan
* Sambutan Kades
Tanah yang tidak bisa ikut program PTSL adalah Tanah yang sudah bersertifikat dan bong.
* Sambutan BPN (Bapak Sukardi)
BPN (Badan Pertanahan Nasional) adanya pemotretan melalui pesawat, pengukuran dan akan di lanjut tahun 2024. Permohonan tidak langsung di setuju, adapun dilihat dan syarat-syarat yang sudah dipenuhi. Syarat KK dan KTP, SPPT dan mempunyai Tanah.
Yang bisa di ajukan dalam program PTSL yaitu:
- Tanah belum bersertifikat
- Tanah tidak dalam keadaan sengketa. Sengketa ada 2 yaitu sengketa batas dan sengketa mengenai kepemilikan.
- Tanah bukan hak waris yang belum di bagi