Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di pemerintahan desa, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa. Langkah ini tentu harus ditunjang oleh banyak hal, mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance.
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, hal ini ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. Otonomi yang luas ini diharapkan menjadi indikator untuk menunjukkan sejauh mana kualitas pengelolaan pemerintahan di level yang rendah yaitu desa. Sehingga ketika transparansi di desa bisa terwujud maka akan menjadikan indikator pembangunan nasional bisa tercapai.
Akan tetapi pada kenyataanya sangat banyak desa yang belum dapat memanfaatkan keistimewaanya tersebut, desa belum dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi desanya.
Penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya diisi dengan kegiatan atau program-program yang dibutuhkan oleh masyarakat belum dapat diwujudkan secara benar.
Misalnya, kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum di dalam APBDes.
contoh adanya kecurangan terlihat mulai dari adanya perbedaan volume, kualitas, harga dan sebagainya.
Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan dua pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu:
1. Partisipasi;
2. Transparansi;
Kedua pilar tersebut adalah salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan desa adalah dengan menerapkan sistem transparansi publik yang baik.
Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :
Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan keuangan pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu :
Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Salah satu bentuk tanggung jawab kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, dan pelaporan Keuangan Desa.
Laporan keuangan Desa merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintahan desa selama periode anggaran pemerintahan desa. Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat desa.