DESA POHLANDAK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH

Artikel

INFO GRAFIK APBDes TRANSPARANSI BAGI MASYARAKAT DESA POHLANDAK

19 Februari 2022 09:07:54  Selly Nia Anika  705 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di pemerintahan desa, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa. Langkah ini tentu harus ditunjang oleh banyak hal, mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.

Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance.

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, hal ini ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. Otonomi yang luas ini diharapkan menjadi indikator untuk menunjukkan sejauh mana kualitas pengelolaan pemerintahan di level yang rendah yaitu desa. Sehingga ketika transparansi di desa bisa terwujud maka akan menjadikan indikator pembangunan nasional bisa tercapai.

Akan tetapi pada kenyataanya sangat banyak desa yang belum dapat memanfaatkan keistimewaanya tersebut, desa belum dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi desanya.
Penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya diisi dengan kegiatan atau program-program yang dibutuhkan oleh masyarakat belum dapat diwujudkan secara benar.

Misalnya, kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum di dalam APBDes.

contoh adanya kecurangan terlihat mulai dari adanya perbedaan volume, kualitas, harga dan sebagainya.

Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan dua pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu:

1. Partisipasi;

2. Transparansi;

Kedua pilar tersebut adalah salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan desa adalah dengan menerapkan sistem transparansi publik yang baik.

Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :

  • Transparan berarti dikelola secara terbuka;
  • Akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum;
  • Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan keuangan pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu :

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Salah satu bentuk tanggung jawab kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, dan pelaporan Keuangan Desa.

Laporan keuangan Desa merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintahan desa selama periode anggaran pemerintahan desa. Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:69
    Kemarin:794
    Total Pengunjung:211.607
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 12.680 Kali
Kontak Kami
27 Agustus 2020 | 10.563 Kali
Karang Taruna
26 Agustus 2016 | 10.531 Kali
Sejarah Desa
14 Januari 2020 | 10.471 Kali
Wilayah Desa
01 Mei 2014 | 10.460 Kali
LPMD
02 Januari 2020 | 10.378 Kali
PKK
03 September 2020 | 10.329 Kali
Visi dan Misi
28 September 2020 | 516 Kali
Pelatihan Rkpdes 2021
26 September 2023 | 199 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai BLD DD Bulan Mei Tahun 2023 Desa Pohlandak
24 Agustus 2020 | 636 Kali
Dumbeg Pohlandak
24 Agustus 2020 | 629 Kali
BATIK TULIS LASEM
05 Juni 2023 | 226 Kali
Pertemuan Pengurus FKD dan Sosialisasi Gizi Desa Pohlandak
23 November 2023 | 480 Kali
Penyaluran Bantuan langsung Tunai BLT DD tahun 2023 Bulan November
29 Agustus 2020 | 10.291 Kali
LinMas

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DESA POHLANDAK RT 04 RW 02
Desa : POHLANDAK
Kecamatan : PANCUR
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]